RANCANGAN PERATURAN DESA MENTAWAK
NOMOR TAHUN 2015
T E N T A N G
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA MENTAWAK,
Menimbang |
: |
a |
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengelolaan Kekayaan Desa dan Keuangan Dana Desa, KepalaDesa menetapkan rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);
|
||||
|
|
b |
bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;
|
||||
|
|
c |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Rancangan Peraturan Desa Mentawak tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) menjadi Peraturan Desa Mentawak tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tahun Anggaran 2015
|
||||
Mengingat |
|
1 |
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
|
||||
|
|
2 |
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
|
||||
|
|
3 |
Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969)
|
||||
|
|
4 |
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421)
|
||||
|
|
5 |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa
|
||||
|
|
6 |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
|
||||
|
|
7 |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa
|
||||
|
|
8 |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007 tentang Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan
|
||||
|
|
9 |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
|
||||
|
|
10 |
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah Dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
|
||||
|
|
11 |
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
|
||||
|
|
12 |
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694)
|
||||
|
|
13 |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091)
|
||||
|
|
14 |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092)
|
||||
|
|
15 |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093)
|
||||
|
|
16 |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094)
|
||||
|
|
17 |
Peraturan Menteri Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158)
|
||||
|
|
18 |
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 160)
|
||||
|
|
19 |
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana DesaTahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 297)
|
||||
|
|
20 |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 684)
|
||||
|
|
21 |
Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kecamatan Renah Pemenang, Kecamatan Pamenang Selatan, Kecamatan Margo Tabir, Kecamatan Tabir Lintas, Kecamatan Tabir Barat dan Kecamatan Tiang Pumpung (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2008 Nomor 46)
|
||||
|
|
22 |
Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 13 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015 (Lembaran daerah Kabupaten Merangin Tahun 2015 Nomor 13);
|
||||
|
|
23 |
Peraturan Bupati Merangin Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Sumber Dana APBN di Kabupaten Merangin (Berita Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2015 Nomor 20) |
||||
|
|
24 |
Peraturan Bupati Merangin Nomor 22 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Sumber Dana APBD, Pajak dan Retribusi di Kabupaten Merangin (Berita Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2015 Nomor 22)
|
||||
|
|
25 |
Peraturan Bupati Merangin Nomor 85 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2015 Nomor 85).
|
||||
|
|
26 |
Peraturan Desa Mentawak Nomor 04 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Tahun 2015 – 2020. |
||||
|
|
27 |
Peraturan Desa Mentawak Nomor 05 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintaha Desa (RKP Des) Tahun 2015. |
||||
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MENTAWAK Dan KEPALA DESA MENTAWAK
MEMUTUSKAN
Menetapkan : RANCANGAN PERATURAN DESA MENTAWAK TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2015
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015 dengan rincian sebagai berikut:
|
|||||||
1 |
Anggaran Pendapatan Desa |
Rp. |
355.104.927,00,-
|
||||
2 |
Anggaran Belanja Desa a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa b. Bidang Pelaksanaan Pembangunan c. Bidang Pemberdayaan Masyarakat d. Belanja Bantuan Keuangan Jumlah Belanja Surplus/Defisit |
Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. |
138.104.927,00 179.684.000,00,- 6.259.000,00,- 31.100.000,00,- 355.104.927,00,- 0 |
||||
3 |
Pembiayaan Desa a. Penerimaan Pembiayaan b. Pengeluaran Pembiayaan Selisih Pembiayaan ( a – b )
|
Rp Rp Rp |
0 0 0 |
||||
Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal 3
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 4
Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.
Pasal 5
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh Sekretaris Desa.
|
|||||||
|
Ditetapkan di Mentawak Pada tanggal : Mei 2015 Kepala Desa Mentawak
JOKO SANTOSO NIP. 197704042010011002 |
||||||
Diundangkan di Desa Mentawak Tanggal, 2015 SEKRETARIS DESA MENTAWAK,
JOKO SANTOSO NIP. 197704042010011002
BERITA DESA MENTAWAK TAHUN 2015 NOMOR .....
|
|||||||
Tembusan kepada Yth:
- Kepala Bappeda Kab. Merangin di Bangko.
- Kepala BPMPD Kab. Merangin di Bangko.
- Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Merangin di Bangko.
- Kepala Bagian Hukum Setda Merangin di Bangko.
- Camat Nalo Tantan.
- Cc arsip.
No comments:
Post a Comment