Saturday, 23 May 2015

RKP DESA MENTAWAK TAHUN 2015

RENCANA KERJA PEMBANGUNAN ( RKP )




DESA MENTAWAK
KECAMATAN NALO TANTAN
KABUPATEN MERANGIN
TAHUN 2015

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.      Latar Belakang
Perencanaan pembangunan desa adalah suatu proses pengambilan keputusan yang dilakukan secara terpadu bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dengan memanfaatkan dan memperhitungkan kemampuan sumber daya informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan perkembangan global.  Untuk maksud tersebut diperlukan upaya yang tepat dalam mencapai hasil melalui pemahaman persoalan yang benar-benar nyata dan pada akhirnya mampu untuk di atasi dengan baik dan tepat sasaran.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 79 ayat 2 huruf b, Pemerintah Desa Mentawak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2015. RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 tahun yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.

1.2.      Maksud dan Tujuan
Maksud penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) Mentawak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2015 adalah sebagai upaya pemerintah desa untuk mewujudkan pencapaian visi dan  misi Kepala Desa terpilih, sebagai tolak ukur keberhasilan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, serta sebagai landasan kebijakan pembangunan desa selama 1 (satu) tahun.
Adapun tujuan penyusunan RKP Desa Mentawak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten MeranginTahun Anggaran 2015 adalah untuk menetapkan strategi dan kebijakan umum pembangunan desa, serta merumuskan program rencana kerja pembangunan desa selama periode 1 (satu) tahun, sehingga dapat digunakan sebagai landasan operasional dalam penyusunan RAPBDesa Mentawak Kecamatan Nalo TantanKabupaten Merangin Tahun Anggaran 2015.
Disamping itu RKP Desa Mentawak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2015 bertujuan untuk menjabarkan RPJM Desa Mentawak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten MeranginTahun 2013-2019 dalam suatu rencana kerja tahunan, sehingga pencapaian pelaksanaan program/kegiatan pembangunan desa mudah diidentifikasi dan dievaluasi.

1.3.      Landasan Hukum
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Mentawak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin Tahun 2015 disusun dengan mengacu kepada :
a.    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
b.   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
c.    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagai Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
d.   Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
e.    Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2013 – 2018.
f.     Peraturan Desa Mentawak Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Tahun 2013 – 2018.







BAB II
PREORITAS PELAKSANAAN RKP DESA


2.1.      Prioritas RKP-Desa Tahun 2015
Program dan kegiatan pembangunan Desa Mentawak Tahun Anggaran 2015 mengacu pada RPJM Desa Tahun 2009-2014. Dalam rangka penyusunan kegiatan pembangunan yang akan diusulkan untuk didanai dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, Program Pemberdayaan (PNPM dan sejenisnya), APBDesa (ADD), serta swadaya mengacu kepada beberapa kriteria, yaitu:
a.    Menjadi prioritas dalam RPJMDes;
b.   Tingkat kemendesakan;
c.    Tingkat kemanfaatan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat;
d.   Tingkat kemanfaatan bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat;
e.    Kebutuhan biaya;
f.     Luas cakupan kegiatan.

Pada tahun anggaran 2015 program dan kegiatan pembangunan diprioritaskan untuk peningkatan infrastruktur desa, peningkatan kualitas sumber daya manusia, peningkatan kapasitas lembaga, baik lembaga pemerintahan maupun lembaga kemasyarakatan desa, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta pengembangan generasi muda. Adapun program prioritas tahun 2015 selengkapnya adalah sebagai berikut.








BAB III
GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN KEUANGAN DESA

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 93 ayat 1, pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.  Mengacu kepada Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 8 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, keuangan desa dikelola dengan prinsip tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. 

1.1.      Pendapatan Desa
Kebijakan pengelolaan pendapatan desa diarahkan kepada peningkatan optimalisasi pengelolaan pendapatan dari berbagai sumber dan mendorong peningkatan sumber-sumber pendapatan, terutama Pendapatan Asli Desa (PAD).  Sumber Pendapatan Desa berdasarkan Pasal 72 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdiri dari :
a.    Pendapatan Asli Desa, yang terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
b.   Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c.    Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota;
d.   Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
e.    Bantuan Keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
f.     Hibah dan Sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga;
g.    Lain-lain Pendapatan Desa yang sah.
Pendapatan desa sebagaimana meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Perkiraan pendapatan desa disusun berdasarkan asumsi realisasi pendapatan desa tahun 2014 dengan perkiraan peningkatan berdasarkan potensi yang menjadi sumber Pendapatan Asli Desa, Bagi Hasil, Bagian Dana Perimbangan, Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten, Hibah dan Sumbangan Pihak Ketiga. Asumsi pendapatan Desa Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 355.104.927,- (tiga ratus lima puluh lima juta seratus empat ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah )yang bersumber dari :

1.2.      Belanja Desa
Kebijakan belanja desa diarahkan kepada optimalisasi Belanja Desa untuk membiayai kegiatan-kegiatan prioritas yang dikelola secara efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk mencapai visi dan misi Desa. Belanja Desa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Pasal 100 terdiri dari :
a.    Jumlah Anggaran Belanja Desa digunakan untuk pendanaan yang meliputi:
-       Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
-       Operasional Pemerintah Desa;
-       Tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratn Desa;
-       Insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
b.   Dan Jumlah Anggaran Belanja Desa yang meliputi:
-       Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
-       Pelaksanaan Pembangunan Desa;
-       Pembinaan Kemasyarakan Desa;
-       Pemberdayaan masyarakat desa.
Belanja desa sebagaimana dimaksud meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa.
Belanja sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 dan.           Peraturan Bupati Merangin Nomor 47 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2007 Nomor 34 Seri E), meliputi Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung.
Adapun asumsi Belanja Desa Tahun Anggaran 2015 adalah sebagai berikut :
Kode
U r a i a n
Jumlah
Ket.
Rekening
(Rp)
1
PENDAPATAN DESA
355.104.927

2
BELANJA DESA
355.104.927

2.1
Belanja Langsung
198.684.927

2.1.1
Belanja Pegawai/Honorarium
3.000.000

2.1.2
Belanja Barang dan Jasa
41.404.927

2.1.3
Belanja Modal
154.280.000





2.2
Belanja Tidak Langsung
156.420.000

2.2.1
Belanja Pegawai/Penghasilan Tetap
54.000.000

2.2.2
Belanja Tunjangan perangkat dan BPD
47.520.000

2.2.3
Belanja Hibah


2.2.4
Belanja Bantuan Sosial
33.400.000

2.2.5
Belanja Bantuan Keuangan
21.500.000

2.2.6
Belanja Tidak terduga



Jumlah Belanja
355.104.927


Surplus/(Defisit)
0



BAB IV
RUMUSAN PRIORITAS MASALAH
DAN KEBIJAKAN PROGRAM PEMBANGUNAN DESA

1.1.      Rumusan Prioritas Masalah
Ada beberapa masalah utama (isu strategis) dalam pelaksanaan pembangunan yang dilakukan di DesaMentawak, yaitu :
a.    Masih banyak infrastruktur yang belum memadai, terutama infrastruktur, ekonomi, pendidikan, kesehatan dan komunikasi.
b.   Adanya keterbatasan dalam upaya mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat.
c.    Masih relatif rendahnya kapasitas lembaga kemasyarakatan desa yang ada.
d.   Kesempatan kerja dan berusaha yang cukup sempit.
e.    Masih adanya masyarakat yang belum terpenuhi secara layak kebutuhan dasarnya, terutama papan.
f.     Terbatasnya upaya pembinaan generasi muda dan pengembangan keolahragaan.
g.    Terbatasnya kesempatan pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat, khususnya bagi usia produktif dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kecakapan hidup.
h.   Pelayanan publik dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi yang dilakukan Pemerintah Desa belum optimal. Teknologi informasi dan komunikasi juga belum dimanfaatkan secara baik untuk melakukan tata kelola desa secara umum.
i.     Belum terwujudnya pola hidup bersih sehat masyarakat.
j.     Semakin berkurangnya sumber-sumber mata air untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat.
k.   Aset-aset desa yang ada belum seluruhnya tersertifikasi.
l.     Di Beberapa wilayah pemukiman penduduk rentan terjadi tanah longsor.
m.  Masih terbatasnya upaya pengembangan seni dan budaya masyarakat.
n.   Keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan masih relatif rendah.
o.    Pembangunan berwawasan kawasan perdesaan belum optimal.

1.2.      Rencana Program dan Kegiatan Pembangunan Desa
Program dan kegiatan pembangunan Desa Mentawak pada prinsipnya terbagi ke dalam tiga bidang kegiatan utama, yaitu bidang prasarana pengembangan wilayah, bidang ekonomi, serta bidang pemerintahan dan kesejahteraan sosial. Kegiatan yang dilakukan di masing-masing bidang adalah kegiatan prioritas yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Mentawak (RPJMDes Mentawak) Tahun 2009–2014 .
Adapun Program Pembangunan Desa Mentawak Tahun 2015 sebagai penjabaran visi dan misi, yaitu:
1.   Menciptakan pemeritahan yang profesional untuk mencapai pelayanan yang prima.
§  Program Perencanaan Pembangunan Desa;
§  Program Pengembagan data Profil Desa berbasis Teknologi Informasi;
§  Program Peningkatan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil;
§  Program Peningkatan Sumber Daya Aparatur Pemerintah Desa;
§  Pelayanan Administrasi Pertanahan dan PBB;
§  Program Peningkatan Kualitas  Tenaga Kerja.
2.   Mengembangkan potensi masyarakat untuk mengembangkan kreativitas dan bakatnya dalam meningkatkan kualitas hidup.
§  Program Pengembangan Budaya Baca dan Perpustakaan;
§  Program Upaya Kesehatan Masyarakat;
§  Program Perbaikan gizi;
§  Program Pengembangan Lingkungan yang Sehat;
§  Program Perbaikan Sarana Prasarana PKD;
§  Program Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak melalui Posyandu;
§  Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan Lansia;
§  Program Peningkatan Keselamatan Ibu melahirkan dan Anak.
3.   Mengembangkan potensi masyarakat melalui potensi produk unggulan.
§  Program peningkatan Ketahanan pangan;
§  Program Pengembangan SDM Pertanian dan Kelembagan;
§  Program Pengembangan Industri Rumah Tangga;
§  Program Peningkatan, Pemasaran hasil Industri Rumah Tangga yang berbasis pertanian;
§  Program Peningkatan Hasil Pertanian/Perkebunan/Peternakan  berbasis teknologi tepat guna.
4.   Meningkatan partisipasi dan peran serta masyarakat dalam  pembangunan Infrastruktur.
§  Program Pembangunan  Jalan dan Jembatan;
§  Program Pembangunan Saluran Drainase/ Gorong-gorong;
§  Program Penyediaan Sarana Air Bersih;
§  Program Infrastruktur Perdesaan;
5.   Menjaga kelestarian adat istiadat dan menumbuh kembangkan keseimbangan pembangunan budayapedesaan yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.;
§  Program Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat;
§  Program Penataan, Penguasaan,Kepemilikan, Penggunaan dan pemanfaatan Tanah Desa;
§  Program Keluarga Berencana;
§  Program Peningkatan Peran serta Kepemudaan;
§  Program Peningkatan Sarana Prasarana Olahraga;
§  Program Pengelolaan Keragaman budaya;
§  Program Pemberdayaan Masyarakat untuk menjaga Keamanan dan Ketertiban;

Rencana Kegiatan Prioritas Tahun 2015 :
1.2.1. Bidang Infrastruktur
1.    Peningkatan Jalan Desa
2.    Pembangunan Jembatan Jalan Tani
3.    Peningkatan Jalan Alternatif Mentawak – Pekaja
4.    Peningkatan Jembatan Jalan Desa
5.    Pembangunan Prasarana Air Bersih Dusun II
6.    Pembangunan Prasarana Air Bersih Dusun III
7.    Pembangunan Drainase
8.    Pembangunan Drainase dan  Jalan Desa
9.    Pembangunan Gedung TK dan MIS
10. Pembangunan Gedung Serbaguna dan Kesenian
11. Pembangunan Talud Lapangan Bola

1.2.2. Bidang Ekonomi
1.     Penguatan Modal bagi BUMDes Mromong Mandiri
2.     Pelatihan Budidaya Ternak Domba/Kambing
3.     Pelatihan Kewirausahaan bagi Kelompok Usia Produktif
4.     Pengembangan Budidaya Ternak Domba/Kambing
5.     Pengembangan Budidaya Ternak Sapi
6.     Pengembangan Budidaya Ikan Air Tawar
7.     Pelatihan Pengelola BUMDes
8.     Pelatihan Budidaya Tanaman Obat Tradisional
9.     Pelatihan Pengolahan Makanan dari Sumber-sumber Potensi Lokal
10.  Pemberian Bantuan Peralatan Usaha bagi Kelompok Usaha Kecil/Kelompok PNPM/PKH/UKM
11.  Pelatihan Pengolahan Sampah Rumah Tangga bagi Perempuan
12.  Pelatihan Budidaya Jamur Tiram
13.  Pelatihan Budidaya Ikan Air Tawar
14.  Pelatihan Pengolahan Limbah Industri Usaha Pengelolaan Tepung Tapioka
15.  Pengembangan Teknologi Tepat Guna
16.  Penguatan Modal UP2K
17.  Pelatihan Pengelolaan Administrasi Keuangan bagi Kelompok Simpan PinjamPerempuan/Masyarakat
18.  Pelatihan Pemanfaatan Multimedia untuk Pemasaran Produk-produk Desa
19.  Pelatihan Manajemen Usaha Tani

1.2.3. Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial
1.    Pembangunan Kantor Desa
2.    Pengembangan dan Peningkatan Sarana Prasarana Kantor Desa
3.    Pengembangan dan Peningkatan Sarana Prasarana Perpustakaan Desa
4.    Pengembangan dan Peningkatan Sarana Prasarana LKMD
5.    Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
6.    Pensertifikatan Tanah Kas Desa
7.    Rehabilitasi Alat-Alat Kesenian Gamelan
8.    Pelatihan Pengelolaan Informasi Desa Berbasis TIK
9.    Penguatan Kelembagaan Masyarakat Desa
10. Pelatihan Administrasi bagi Pengurus Lembaga Kemasyarakatan
11. Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat
12. Pelatihan Kader Pembangunan Desa
13. Pelatihan Penyusunan Peraturan Desa
14. Pembangunan gedung  PAUD./TK
15. Pembangunan Gedung Posyandu Mentawak
16. Pembangunan Gedung TK NURUL UMMI  Mentawak
17. Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni
18. Program Revitalisasi Sumber-sumber Mata Air
19. Pembangunan Gedung Sanggar Seni Budaya (Kelompok Seni)
         


























BAB VII
PENUTUP
Keberhasilan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa pada dasarnya ditentukan oleh sejauh mana komitmen dan konsistensi pemerintahan dan masyarakat desa saling bekerjasama membangun desa. Keberhasilan pembangunan yang dilakukan secara partisipatif mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pada monitoring evaluasi akan lebih menjamin keberlangsungan pembangunan di desa. Sebaliknya permasalahan dan ketidakpercayaan satu sama lain akan mudah muncul manakala seluruh komunikasi dan ruang informasi bagi masyarakat tidak memadahi.

Proses penyusunan RKP Desa yang benar-benar partisipatif dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat akan mendorong percepatan pembangunan sekala desa menuju kemandirian desa.


Ditetapkan di  :....................              
Pada tanggal  : ......................           
                                                                                    Pejabat Kepala Desa Mentawak




                                                                                      JOKO SANTOSO

2 comments: