بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
PERJANJIAN HAK ASUH ANAK
BERDASARKAN
PERKARA NOMOR : _____________ (apabila masih dalam persidangan)
PUTUSAN NOMOR : ___________________________ (kalau sudah putus)
DI PENGADILAN AGAMA ____________________
Kesepakatan Hak Asuh Anak ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini Minggu, tanggal _____, Bulan _____, tahun _____, antara :
Nama :
Tempat / Tgl Lahir :
Jenis Kelamin :
Alamat :
Agama :
Pekerjaan :
Kewarganegaraan :
No. KTP :
Selanjutnya disebut ............................. "PIHAK PERTAMA"
DAN
Nama :
Tempat / Tgl Lahir :
Jenis Kelamin :
Alamat :
Agama :
Pekerjaan :
Kewarganegaraan :
No. KTP :
Selanjutnya disebut ............................... "PIHAK KEDUA"
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, secara bersama-sama disebut “Para Pihak“, terlebih dahulu menerangkan :
- Bahwa ___________(nama anak), yang lahir pada tanggal _____, di ______, berdasarkan Akta Kelahiran _______, berada dibawah pengasuhan ___________ (PIHAL PERTAMA / KEDUA);
- Bahwa Para Pihak Sepakat secara bersama-sama mendidik, melindungi anak, mencurahkan kasih sayang, menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya, sesuai Pasal 26, Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Tahun;
- Bahwa _________ (nama anak), berada dalam Hak Asuh Pihak _____, sampai ia bisa menentukan sendiri Hak – Haknya sebagai anak, sesuai dengan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Bahwa kebutuhan utama yang kini, sangat dibutuhkan _____________ (nama anak), adalah sebagai berikut : (poin 4 hanya saran)contoh;Susu 1 (satu) kaleng setiap bulanya; Pampers setiap bulanya; Perlengakapan Mandi,dan sebagainya;
- Bahwa rencana awal pendidikan atau biaya pendidikan untuk _______ (nama anak), __________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________ (sesuai kesepakatan, poin 5 hanya saran), dan Para Pihak Sepakat untuk menanggungnya sama –sama atau dibagi dua dalam hal ini dan atau apabila ada hal – hal yang belum cukup, dapat disepakati kembali dikemudian hari;
- Bahwa Para Pihak sepakat menjaga sopan santun atau etika, prilaku, sikap, dan tingkah laku, di depan atau di hadapan _____________ (nama anak), dari hal – hal yang tidak baik atau saling menjelek – jelekan, doktrinisasi negatif terhadap anak, sehingga menimbulkan kebencian terhadap salah satu orang tuannya;
- Bahwa Para Pihak sepakat, tidak membawa anak kedalam hubungan pribadi masing – masing dengan pihak lain, sampai ada kesepakatan atau komunikasi terlebih dahulu dari Para Pihak;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, “PARA PIHAK” saling bersepakat dan bersetuju dengan mengikatkan diri didalam KESEPAKATAN HAK ASUH ANAK DALAM _________ (PUTUSAN NOMOR/PERKARA NOMOR), Pengadilan Agama ________, dan berlaku setelah keluarnya Akta Cerai (apabila sudah putus), dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur didalam isi pasal-pasal sebagai berikut:
PASAL 1;
Bahwa Pihak ________berhak mengunjungi, mencurahkan kasih sayang, mengajak jalan – jalan dan lain sebagainya, kepada ________(nama anak);
PASAL 2
Bahwa Pihak Pertama berkewajiban, menerima kunjungan Pihak Kedua, untuk mencurahkan kasih sayang, mengajak jalan – jalan dan lain sebagainya, kepada __________(nama anak);
PASAL 3
Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua berkewajiban, secara bersama – sama, menumbuh kembangkan, bakat dan minat, dan pendidikan, secara bersama – sama, tanpa ada campur tangan Pihak Lain;
PASAL 4
Bahwa apabila dikemudian hari, telah hadir pihak ketiga kedalam hubungan masing – masing Para Pihak, dan untuk menjaga mental atau pisikis ______ (nama anak), maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua diwajibkan saling berkomunikasi terlebih dahulu;
PASAL 5
Apabila dikemudian hari timbul kesepakatan baru serta ada hal – hal yang belum disepakati bersama, maka dapat dibuatkan kesepakatan baru yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari kesepakatan ini dan ________ (Putusan Nomor/Nomor Perkara dalam sidang yang sedang berlangsung);
PASAL 6
Apabila dikemudian hari timbul perselisihan dalam permasalahan ini, maka Para Pihak sepakat untuk diselesaikan secara musyawarah keluarga, dan apabila musyawarah tidak tercapai maka dapat diselesaikan di Kepaniteraan Pengadilan Agama ______;
Pasal 7
Bahwa perjanjian ini dibuat dua rangkap, dibubuhi materai yang cukup dan sama – sama mempunyai kekuatan hukum yang sama, yang selanjutanya ditembuskan ke Pengadialan Agama Merangin dan Komisi Perlindungan Anak untuk diketahui, kedua belah pihak tunduk pada perturan ini, dan hukum yang berlaku di Republik Indonesia, baik hukum pidana maupun perdata.
_______, _________
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(__________) (___________)
اَلْحَمْدُلِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
Tembusan :
(penjelasan : biasanya seseorang dalam melakukan perjanjian hak asuh anak, diselimuti rasa kekhawatiran yang mendalam, akibat terlukanya rasa kepercayaan (apabila perjanjian dibuat setelah persidangan di tingkat Pengadilan Agama, kalau masih tahap proses tidak perlu ditembuskan karena Hakim akan mencatatnya sebagai suatu hukum yang mengikat dan sah), hal ini hanya bertujuan untuk memperkuat pembuktian nantinya, apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
1. Pengadilan Agama (tempat persidangan);
2. Komisi Perlindungan Anak.
3. Perjanjian ini dapat diajukan juga pada saat mediasi
3. Perjanjian ini dapat diajukan juga pada saat mediasi
No comments:
Post a Comment