Monday 22 February 2016

perdes RAPBDES TAHUN 2015. DESA MENTAWAK

https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRmkdddWYQ5eytnoD-Xuvl1TZ7ZQTRQsVfyW9W0iUJoDdrdmq3vebahgA

 

 

 

 

 

 

RANCANGAN PERATURAN DESA MENTAWAK

NOMOR      TAHUN 2015

 

T E N T A N G

 

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

TAHUN ANGGARAN 2015

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA MENTAWAK,

 

Menimbang

:

a

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten  Merangin Nomor  21 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengelolaan Kekayaan Desa dan Keuangan Dana Desa, KepalaDesa  menetapkan rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);

 

 

 

b

bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah  dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;

 

 

 

c

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf  a dan huruf b  perlu menetapkan Rancangan Peraturan Desa  Mentawak tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)  menjadi  Peraturan Desa  Mentawak tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tahun Anggaran 2015

 

Mengingat

 

1

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);

 

 

 

2

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)

 

 

 

3

Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969)

 

 

 

4

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421)

 

 

 

5

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa

 

 

 

6

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa

 

 

 

7

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa

 

 

 

8

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007  tentang Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan

 

 

 

9

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)

 

 

 

 

 

10

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah Dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)

 

 

 

 

11

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)

 

 

 

12

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694)

 

 

 

13

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091)

 

 

 

14

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092)

 

 

 

15

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093)

 

 

 

16

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094)

 

 

 

17

Peraturan Menteri Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158)

 

 

 

18

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 160)

 

 

 

19

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana DesaTahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 297)

 

 

 

20

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 684)

 

 

 

21

Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor  6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kecamatan Renah Pemenang, Kecamatan Pamenang Selatan, Kecamatan Margo Tabir, Kecamatan Tabir Lintas, Kecamatan Tabir Barat dan Kecamatan Tiang Pumpung (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2008 Nomor 46)

 

 

 

22

Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 13 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015 (Lembaran daerah Kabupaten Merangin Tahun 2015 Nomor 13);

 

 

 

23

Peraturan Bupati Merangin Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Sumber Dana APBN di Kabupaten Merangin (Berita Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2015 Nomor 20)

 

 

24

Peraturan Bupati Merangin Nomor 22 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Sumber Dana APBD, Pajak dan Retribusi di Kabupaten Merangin (Berita Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2015 Nomor 22)

 

 

 

25

Peraturan Bupati Merangin Nomor 85 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2015 Nomor 85).

 

 

 

26

Peraturan Desa Mentawak Nomor 04 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Tahun 2015 – 2020.

 

 

27

Peraturan Desa Mentawak Nomor 05 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintaha Desa (RKP Des) Tahun 2015.

 

Dengan Persetujuan Bersama

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MENTAWAK

Dan

KEPALA DESA MENTAWAK

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan : RANCANGAN PERATURAN DESA MENTAWAK TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2015

 

Pasal 1

 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015 dengan rincian sebagai berikut:

 

1

Anggaran Pendapatan Desa

Rp.

355.104.927,00,-

 

2

Anggaran Belanja Desa

a.     Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa

b.     Bidang Pelaksanaan Pembangunan

c.      Bidang Pemberdayaan Masyarakat

d.     Belanja Bantuan Keuangan  

Jumlah Belanja

Surplus/Defisit                                                         

 

Rp.

Rp.

Rp.

Rp.

Rp.

Rp.

 

138.104.927,00

179.684.000,00,-

    6.259.000,00,-

  31.100.000,00,-

355.104.927,00,-

0

3

Pembiayaan Desa

a.     Penerimaan Pembiayaan

b.     Pengeluaran Pembiayaan

             Selisih Pembiayaan ( a – b )

 

 

Rp

Rp

Rp

 

0

0

0

 

Pasal 2

 

Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

 

 

Pasal 3

 

Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

 

Pasal 4

 

Kepala Desa  menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.

 

Pasal 5

 

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini  dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh Sekretaris Desa.

 

 

 

Ditetapkan di Mentawak

Pada tanggal :       Mei 2015

Kepala Desa Mentawak

 

 

 

 

JOKO SANTOSO

NIP. 197704042010011002

Diundangkan di Desa Mentawak

Tanggal,                  2015

SEKRETARIS DESA MENTAWAK,

 

 

 

 

JOKO SANTOSO

NIP. 197704042010011002

 

BERITA DESA MENTAWAK TAHUN 2015 NOMOR .....

 

 

Tembusan kepada Yth:

  1. Kepala Bappeda Kab. Merangin di Bangko.
  2. Kepala BPMPD Kab. Merangin di Bangko.
  3. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Merangin di Bangko.
  4. Kepala Bagian Hukum Setda Merangin di Bangko.
  5. Camat Nalo Tantan.
  6. Cc arsip.

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment